Mengapa Harus Menerima BHP?


Bagaimana nasib generasi penerus negeri ini pasca disahkannya UU No. 9 Tahun 2009 tentang BHP?

Judul di atas dibuat agak profokatif seakan-akan penulis bermaksud mengajak pembaca untuk bersama-sama menerima UU ini yang nantinya diterapkan dalam pendidikan nasional. Namun, judul di atas dibuat justru agar kita sama-sama berpikir cerdas sehingga bisa menjawab semua idealisme yang terlintas bahwa tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan kita untuk menerima UU yang jelas-jelas tidak pro terhadap seluruh rakyat di negeri ini. Berikut hasil kajian Komisi BHP Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia yang baru-baru ini mengadakan Seminar Nasional dan Lokakarya BHP di Universitas Negeri Yogyakarta.

Secara filosofis, ada beberapa hal mendasar dalam UU BHP yang tidak sesuai dengan filosofi pendidikan Indonesia. Diantaranya sebagai berikut:

1. Pemerintah melepas tanggung jawabnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa

Secara pendanaan, seakan UU BHP ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi biaya pendidikan. Hal ini seperti dalam pasal 41(1) yang menyebutkan bahwa pemerintah membiayai pendidikan dasar sampai terpenuhinya standar pelayanan minimum. Namun, pada pasal 41(4) dan (6) peserta didik maksimal menanggung 1/3 biaya operasional. Dalam UUD 1945 (2) disebutkan bahwa Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Negara wajib membiayainya. Akan tetapi, bukan berarti bahwa ini menjadi legitimasi pemerintah untuk hanya memprioritaskan pada pendidikan dasar. Jika kita kembali pada pembukaan UUD 1945, kita dapatkan bahwa salah satu tujuan didirikannya negeri ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, ketika kita kembali pada makna pendidikan kita dapatkan bahwa hakekat pendidikan adalah pendidikan sepanjang hayat. Artinya, pemerintah harus menyediakan sarana prasarana yang mendukung perkembangan pendidikan di negeri ini.

2. Membatasi akses orang miskin untuk memperoleh pendidikan setinggi-tingginya

Hal ini berkaitan dengan poin pertama. Sebenarnya pasal 46 (1) dan (2) dengan penetapan 20% merupakan jumlah yang cukup besar. Akan tetapi, secara prinsip ini menunjukkan bahwa uang yang berkuasa. Artinya, kesempatan memperoleh pendidikan setinggi-tingginya tidak lagi didasarkan pada kecerdasan tetapi lebih ditentukan oleh materi.

3. Tata kelola yang sangat bernuansa korporasi

Walaupun dalam penjelasan Mendiknas ada perbedaan antara BHP dan korporasi, tetapi nuansa korporasi masih lebih dominan. Nuansa korporasi ini dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:

Kepailitan

Kepailitan seperti pada pasal 57 ini analog dengan hukuman bagi BHP yang tidak memenuhi standar. Dalam proses pendidikan, peserta didik yang belum mencapai standar harus dibantu bukan diberi hukuman. Sedangkan peserta didik yang berprestasi haruslah diberi hadiah. Begitu pula hubungan pemerintah dengan BHP. Pemerintah sudah seharusnya bertanggungjawab untuk menjamin kualitas pendidikan di negeri ini. Kalaupun ada institusi pendidikan yang bellum memenuhi standar maka pemerintah yang berkewajiban untuk memenuhinya. Kalaupun muncul pertanyaan bahwa hal ini akan menjadikan mental bangsa yang kurang mandiri maka jawabannya adalah bahwa untuk memandirikan bangsa juga bukan dengan adanya ancaman, yaitu kepailitan. Masih banyak cara untuk memandirikan bangsa ini. Adanya totalitas dalam memikirkan pendidikan dengan memasukkan muatan kemandirian dalam kurikulum pendidikan adalah cara yang paling tepat.


Saham dalam bentuk Portofolio

Pasal 42 (1) menyebutkan bahwa badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.Artinya BHP bisa main saham. Hal ini menjadi indikasi bahwa BHP ada di ranah hukum privat. Masalah investasi asing, itu disangkal oleh Irwan Prayitno. Tetapi Perpres no 77 tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi yang mengatur pendidikan sebagai salah satu aset yang bisa ditanami modal (asing maksimal 49%) belum dicabut.

Perjanjian kontrak bagi pendidik dan tenaga kependidikan

Pasal 55 (3) menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD, atau BHPM dan bagi BHP Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggatan rumah tangga.

Kontrak kerja antara pendidik dan tenaga kependidikan dengan BHP sangat mengindikasikan pola korporasi dimana mereka seolah buruh pabrik. Implikasi khususnya bagi pendidik sangat memungkinkanterganggunya konsentrasi mereka untuk mencerdaskan anak bangsa.

Penyeragaman badan hukum pendidikan

Paradigma pendidikan kita menganggap bahwa setiap peserta didik memiliki kekhasan sehingga memunculkan keberagaman yang harus diapresiasi. Pola pikir ini juga yang seharusnya dipakai dalam pengelolaan institusi pendidikan. Sudah sejak lama pendidikan Indonesia didukung oleh pihak swasta. Jikalau BHP ini diberlakukan maka partisipasi swasta cukup terkacaukan.

Hibah kompetisi

Prinsip kompetisi ini tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia. Kompetisi memiliki arti berlomba-lomba mencapai puncak dengan mengorbankan orang lain. Falsafah kita mengajarkan kehidupan yang sinergis. Prinsip gotong royong yang digantikan dengan budaya kompetisi merusak karakter bangsa.

Komersialisasi aset

Dalam ketentuan Pasal 42 jelas terindikasi adanya komersialisasi asset, namun dalam pasal ini tidak dituliskan adanya sanksi yang tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang diaturnya sehingga besar kemungkinan akan menimbulkan adanya moral hazard, ketentuan mengenai sanksi hanya diatur di dalam Pasal 60 RUU/UU BHP dimana sanksi yang dijatuhkan hanya berupa pembatalan keputusan dan pembatalan izin satuan pendidikan, kemudian kewenangan untuk menjatuhkan atau tidak sanksi tersebut ada di Menteri. Pihak PT BHPP dapat melanggar ketentuan Pasal 42 ini dan perbuatan tersebut tidak termasuk kategori melanggar peraturan perundang-undangan jika memperoleh dispensasi dari Menteri

Secara yuridis, UU BHP ini cukup sempurna. Beberapa hal yang menjadi catatan sebagai berikut:

Pasal 4(2) point f tentang akses yang berkeadilan, point g tentang prinsip keberagaman dan point h tentang keberlanjutan tidak tercermin dalam UU ini. Terkait dengan akses yang berkeadilan, ketentuan pasal 46 (1) dan (2) menunjukkan ketidaksinkronan dengan prinsip ini. Terkait dengan keberagaman artinya kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya. Dalam hal ini, salah satu pemangku kepentingan di perguruan tinggi adalah mahasiswa. Akan tetapi, pada pasal 18 (2) tidak menyebutkan mahasiswa sebagai organ minimal yang harus dimasukkan. Padahal mahasiswa merupakan orang dewasa yang memiliki kapasitas untuk memberikan pertimbangan dan ikut mengambil keputusan. Jikalau unsure mahasiswa ini saja tidak masuk, bagaimana pertimbangan keberagaman ini dapat terwujud. Terkait keberlanjutan, hal ini sulit dilaksanakan dengan adanya ketentuan pailit.

Secara sosiologis, kondisi bangsa Indonesia sangat tidak mendukung. Untuk pengalihan tanggung jawab pemerintah pada rakyat khususnya dalam hal pembiayaan, kita dapat melihat ketidakmampuan rakyat untuk menanggung hal tersebut.

Fadli Arridjal

*Mahasiswa Pendidikan Matematika FMIPA 2006, Direktur Education Watch BEM UNJ.

Post ADS 1
Banner
Banner