Negara Ke(tidak)adilan
Indonesia adalah negara hukum, deklarasi ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-3. melihat keadaan akhir - lahir ini semakin mekukuhkan pikiran kita bahwa indonesia belum menjadi negara hukum dalam pelaksanaanya.mulai dari kasus gayus hingga kisah tahanan palsu di jawa timur menodai penegakan hukum di indonesia.
Hukum di indonesia adalah warisan dari pemerintahan hindia belanda, sungguh ironis karena hukum yang hindia belanda buat adalah hukum untuk mengontrol rakyat , semua yang terjadi saat ini adalah dampak dari penggunaan hukum warisan selama ini. Jadi jangan heran jika kamu melihat pencuri ayam dan pencuri alam di hukum sama rata 1 tahun penjara. Uang sudah menjadi perangkat utama dalam menegakan keadilan di indonesia , moral bangsa telah mati terutama penegak hukumnya. penegak hukum bukan lagi takut dengan rakyat tapi takut dengan atasan.
Keadilan telah menjadi sebuah barang langka bagi rakyat, dan tentu saja berharga mahal untuk mendapatkan sebuah keadilan. seperti harga cabai yang terus melonjak karena ulah segelintir orang yang menimbun canai sehingga langka di pasaran. kemiskinan dan kriminalitas adalah dampak ketidakadilan di negeri ini.hal ini menjadi sangat mengkhawatirkan melihat luasnya dampak ketidakadilan.sudah saatnya untuk berubah dengan memebentuk pendidikan berkarakter bagi bangsa.menjadi bangsa yang jujur..karena tanapa korupsi,baru Indonesia!