Ujian Nasional Ujian Rasional?
Ujian Nasional (UN) Pada tahun 2011 akan mengalami suatu hal yang berbeda.dengan berbagai ketentuan kelulusan baru , namun tetap berwajah lama. UN tetap dijadikan momok mengerikan bagi seluruh siswa , bahkan media pun mengamininya dengan memberitakan hal – hal yang menakutkan siswa.
Tahun 2011 adalah tahun pertama dimana syarat kelulusan seorang siswa ditentukan oleh nilai akhir yaitu 60% nilai UN ditambah 40% nilai sekolah yang terdiri dari nilai UAS dan rata – rata rapor.Peserta didik dinyatakan lulus UN jika nilai akhir yang mereka dapat paling rendah 4,0 dan memiliki nilai rata – rata 5,5.
Peraturan baru ini diharapkan menjawab keinginan peserta didik yang menuntuk kelulusan mereka di tentukan juga dengan nilai rapor. Tetapi kehadiran UN saat ini masih menjadi suatu masalah besar jika UN tetap menjadi salah satu indikator kelulusan peserta didik.
Berdasarkan penelitian Benjamin Bloom dan Soedijarto ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan tentang apa yang akan diujikan. Oleh karena itu Ujian Nasional akan menyebabkan:
(1) Peserta didik akan mempelajari, umumnya menghafal, tentang apa yang akan diujikan;(2) Guru akan mengajarkan peserta didik cara menjawab berbagai macam soal;(3) Sekolah akan berusaha keras menyusun program termasuk mengadakan kegiatan bimbingan tes;(4) Orang tua akan mendorong anaknya untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional;(5) Pemerintah daerah dalam rangka menjaga nama baik wilayahnya, ikut berupaya agar peserta didik bisa lulus semua;(6) Penerbit buku berlomba-lomba menerbitkan kumpulan soal UN dan pembahasannya.
Hasil Penelitan tersebut menunjukkan betapa burukanya dampak yang ditimbulkan UN jika menjadi indicator kelulusan siswa. Padahal Menurut UU sisdiknas no.20 tahun 2003 pada pasal 1 berbunyi “ Pendidikan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri , kepribadian , kecerdasan , akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”. tertulis jelas dalam pasal ini tujuan yang dicapai adalah pembentukkan karakter seorang siswa , bukanya soal sesulit apa yang bisa dikerjakan peserta didik.
Saat ini perlu kita sadari bahwa pendidikan bukalah sekedar transfer knowledge saja , yang lebih penting dari itu adalah building human. permasalah bangsa yang dihadapai saat ini adalah hancurnya moral bangsa , korupsi merajalela dimana – mana . menyontek dan korupsi menjadi hal biasa , karena pendidikan selama ini hanya meilhat pencapaian hasil tanpa melihat jalan apa yang ditempuh orang tersebut.
Lain halnya dengan di negara yang pendidikanya tergolong maju, seperti di amerika serikat dan skotlandia UN hanya dijadikan sebagai indikator untuk menentukan kualitas pelayanan pendidikan suatu sekolah. Tujuan tes adalah untuk menjamin agar peserta didik mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang menjadi haknya.
Sebagaimana amanat UU Sisdiknas, Kelulusan peserta didik di indonesia haruslah diberikan kepada pendidik. Karena pada dasarnya gurulah yang mengetahui perkembangan siswa didiknya selama di sekolah.Namun Semua itu akan berhasil jika seluruh lapisan Masyarakat turut serta mengawasi kebijakan kelulusan untuk meredam Guru – guru yang berbuat curang perihal kelulusan.
follow me on twitter @ihsanamuslim