RUU PT Mengkhianati Kemerdekaan
Semangat dan cita – cita
pendidikan di indonesia,jelas tergambarkan pada undang undang dasar 1945(UUD
45) pada pasal 31 dan 32.pasal 31 ayat satu dan dua menjelaskan bahwa “Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan”.pada ayat dua dijelaskan bahwa “setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib
membiayainya”.kehadiran Rancangan undang undang Perguruan tinggi ( RUU PT)
semakin melegalitaskan lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan
pendidikan di indonesia.
Para founding fahter indonesia
membangun negara indonesia dengan spirit kesejahteraan,segala sesuatu yang
berhubungan dengan hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dengan
tujuan agar tidak terjadinya monopoli
dari si kaya terhadap yang miskin.perlu disadari pendidikan meruapakan hajat
hidup orang banyak untuk membangun pondasi sebuah negara.jika pondasinya rapuh
tentu negara ini akan mudah digoyahkan oleh angin yang menerpanya.
Saya akan tidak berbicara pada
pasal berapa yang menjelaskan bahwa pemerintah melepaskan tanggung jawabnya
terhadap pembiayaan pendidikan tinggi di indonesia.karena draft RUU PT sangat
cepat sekali berubah,namun bisa dipastikan semangat untuk melepaskan tanggung
jawab pembiayaan pendidikan akan selallu ada pada draft RUU PT.karena semangat
utama dari RUU PT adalah melepaskan pendidikan pada mekanisme pasar.
Tentunya RUU PT ini akan inkonstitutsional terhadap UUD 45, dan ini
adalah Super Extra Ordinary
Crime, Karena Pemerintah dan DPR secara tegas melanggar apa yang telah
dicita –citakan oleh seluruh rakyat indonesia. Seharusnya DPR membuat Undang –
undang yang mendukung kerjasama wajib antara Industri dengan Perguruan Tinggi
(PT) di indonesia.dengan adanya undang – undang yang mewajibkan industri mendukung
segala bentuk kegiatan di PT terutama dalam bidang Riset, tentunya hal ini akan
memberikan dana segar bagi Kemjauan PT.
Jika RUU PT ini nanti disahkan
tentunya akan membuat fokus perguruan tinggi akan terpecah antara pendidikan
dan kepentingan bisnis.karena kedepanya PT dituntut untuk membiayai sendiri
kegiatan pendidikan yang terjadi.dan hal ini hanya terjadi di indonesia.karena
di negara – negara maju seperti di amerika dan Jerman.pendidikan totalitas
dibiayai oleh negara.lalu sebenarnya arah mana yang kita berjalan? Kemajuan
atau kemunduran?
Negara amerika yang berasaskan
liberal dan tidak diwajibkan untuk membiayai pendidikan masyarakatnya,tetapi
menggratiskan pendidikan di negerinya. Sedangkan indonesia yang secara tegas
mendeklarasikan negara Pancasila (Kesejahteraan) Secara gagah tetap
memperjuangkan liberalisasi pendidikan.Jadi siapakah yang sebenarnya Negara
Liberal ?