Wawasan Kebangsaan: Keserasian Gender
Gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti "jenis kelamin", kemudian menjadi sebuah istilah yang bermakna pembedaan peran dan tanggung-jawab antara laki-laki dan perempuan. Namun belakangan, Gender tidak lagi dibatasi pada persoalan sex (jenis kelamin) terkait maskulin dan feminin dalam tataran heterosexual, tapi juga mencakup jenis Gender ketiga yang bersifat cair dan berubah-ubah, serta senang memakai pakaian Gender lain dalam tataran homosexual atau lesbianisme.
Istilah "Bias Gender" biasa digunakan untuk menunjukkan suatu kondisi pembedaan yang merugikan kaum wanita dan menguntungkan kaum pria sebagai akibat dari perbedaan jenis kelamin. Sedang istilah "Kesetaraan Gender" biasa digunakan untuk menunjukkan suatu kondisi yang posisi peran dan tanggung-jawab wanita dan pria setara tidak berbeda dalam semua hal.
Kini, dalam konteks Wawasan Kebangsaan, penulis mencoba menawarkan istilah "Keserasian Gender" untuk menunjukkan suatu kondisi keharmonisan dalam perbedaan peran dan tanggung-jawab antara laki-laki dan perempuan. Ini penting, karena Islam sebagai agama mayoritas bangsa Indonesia memiliki aturan yang komprehensif tentang pembagian peran dan tanggung-jawab antara pria dan wanita sesuai dengan aspek biologis dan psikologisnya masing-masing secara adil. Dengan "Keserasian Gender" akan terwujud keharmonisan hubungan antara jenis pria dan wanita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menuju Indonesia yang adil dan makmur. Insya Allah !
ISLAM DAN GENDER
Di masa jahiliyyah, hampir seluruh bagian dunia menempatkan wanita sebagai jenis hina, makhluk rendah, manusia kelas dua, pelengkap kehidupan, barang hiburan, pemuas hawa nafsu, sumber dari segala dosa dan budak rumah tangga. Wanita menjadi korban ketidak-adilan dan mangsa penindasaan selama berabad-abad.
Di Jazirah Arab, mengubur hidup-hidup anak perempuan menjadi tradisi yang dibanggakan. Lalu Rasulullah Muhammad SAW datang menyinari dunia dengan Risalah Islam yang membela wanita dari ketidak-adilan dan menyelamatkannya dari penindasan, bahkan mengangkat derajatnya ke tingkat yang sangat terhormat dan memberi perlindungan tingkat tinggi, serta memperlakukannya dengan seadil-adilnya.
Islam tidak melarang kaum wanita untuk berkarir dan berprestasi dalam bidang pendidikan, ekonomi, politik, sosial, budaya dan tekhnologi, selama terpenuhi rukun dan syaratnya, serta tidak dilanggar batasan syariatnya. Bahkan dalam Islam, wanita diwajibkan untuk menuntut ilmu sebagaimana diwajibkannya kaum pria. Dalam ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, wanita dan pria punya kewajiban yang sama, serta mendapat janji dan ancaman yang sama pula. Ada pun dalam pembedaan peran dan tanggung-jawab antara laki-laki dan perempuan dalam harmoni kehidupan, maka Islam menetapkan aturan yang sangat adil sesuai aspek biologis dan psikologis masing-masing jenis kelamin, untuk mewujudkan "Keserasian Gender" yang mencerminkan "Keadilan Gender" dalam makna yang benar.
Dalam Islam, wanita makhluk mulia dan terhormat yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi, bahkan memiliki sejumlah keistimewaan yang tidak dimiliki kaum pria. Islam menjadikan penghormatan kepada ibu tiga kali lebih utama dari pada penghormatan kepada ayah. Islam menempatkan surga di telapak kaki ibu, bukan di telapak kaki ayah. Islam mewajibkan pria yang membayar mahar perkawinan kepada wanita, tidak sebaliknya. Islam mewajibkan pria untuk memberi perlindungan kepada wanita, bukan sebaliknya. Islam mengutamakan pihak wanita dari pada pihak pria dalam hak hadhonah (pemeliharaan anak) saat terjadi perceraian. Islam membebankan pria dengan kewajiban berat yang tidak dibebankan kepada wanita, seperti mencari nafkah, menegakkan shalat berjama'ah di masjid, melaksanakan shalat Jum'at, memimpin negara dan jihad.
Bahkan dalam sejumlah hal yang tidak sedikit, Islam lebih memperhatikan wanita dari pada pria. Misalnya, dalam pembagian warisan, ana laki mendapat bagian dua kali bagian anak perempuan dari warisan ayahnya yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa si anak laki berkewajiban untuk menanggung nafkah ibu dan saudari-saudarinya yang ditinggal sang ayah, sedang si anak perempuan tidak diwajibkan yang demikian itu. Secara matematis, bagian warisan anak laki dalam waktu tertentu akan habis terpakai untuk pembiayaan keluarga, sedang bagian warisan anak perempuan akan tetap tidak berkurang.
Misal lainnya, dalam soal pemberian (hadiah / hibah), Islam menganjurkan penyama-rataan bagian antara anak laki dan perempuan, bahkan jika harus dibedakan maka dianjurkan bagian anak perempuan yang dilebihkan dari pada bagian anak laki, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani rhm dan Imam Al-Baihaqi rhm tentang sabda Nabi Muhammad SAW yang bunyi terjemahannya : "Samakanlah di antara anak-anakmu dalam pemberian. Andaikata aku melebihkan bagian seseorang (dari anak-anakku), niscaya aku lebihkan bagian anak perempuan." Disana masih banyak lagi dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menunjukkan keistimewaan wanita yang tidak dimiliki pria. Silakan menelusurinya bagi yang ingin tahu lebih banyak.
Selain itu, Islam memberi wanita "cuti rutin" dari shalat tanpa qodho dan puasa dengan qodho saat haidh atau nifas. Tentu ini hal yang sangat istimewa buat kaum wanita, sebagai rahmat dari Allah SWT untuk memudahkan kehidupan mereka dan meringankan bebannya. Betapa Islam "memanjakan" kaum wanita dengan penuh cinta dan kasih sayang. Subhanallah !
BARAT DAN GENDER
Kaum wanita di Barat mengalami nasib tragis berupa penindasan berkepenjangan akibat jenis kelamin. Dari zaman Yunani kuno hingga zaman modern sekali pun, wanita divonis sebagai manusia cacat, bahkan dianggap sebagai makhluq setengah manusia, sehingga hanya menjadi objek perlakuan sewenang-wenang dari kaum pria yang merasa sebagai manusia utuh dan sempurna. Sementara agama yang mereka anut tidak memberikan solusi sejati terhadap persoalan tersebut.
Akumulatif kekecewaan dan sakit hati kaum wanita di Barat telah melahirkan Gerakan Feminisme yang merupakan pemberontakan wanita Barat terhadap kezaliman kaum prianya. Sekitar tahun 1970-an, Gerakan Feminisme di London melahirkan tuntutan "Gender Equatity" (Kesetaraan Gender), yaitu tuntutan penyetaraan serta penyamaan peran dan tanggung-jawab laki-laki dan perempuan, mulai dari persoalan individu, keluarga hingga urusan negara.
Hingga kini pun, Barat tidak punya solusi bagus untuk mengatasi persoalan "Bias Gender" yang terus berlangsung hingga saat ini. Sekali pun di Barat telah terjadi Gerakan Feminisme secara besar-besaran dalam tuntutan "Kesetaraan Gender", namun pada prakteknya tetap saja Barat menempatkan wanita hanya sebagai "Budak Syahwat". Lihat saja, dengan dalih modernitas, kecantikan wanita difestivalkan, dan keindahan tubuhnya dipertontonkan, serta goyang erotisnya diperlombakan. Bahkan tarian wanita telanjang (striptis) dijadikan objek wisata resmi, dan pelacuran pun dijadikan profesi kerja legal bagi perempuan. Semua itu fakta tak terpungkiri, bahwa kaum lelaki di Barat tetap dijadikan nomor satu sebagai "pembeli" dan "pemakai", sedang kaum perempuan tetap dijadikan nomor dua sebagai objek yang "dibeli" dan "dipakai".
Dengan demikian, latar belakang persoalan Gender di tengah masyarakat Barat dan penanganannya tidak sama dengan apa yang terjadi dalam sejarah Islam. Islam tidak pernah punya persoalan dengan "Gender". Dalam Islam tidak ada "Bias Gender", sehingga Islam tidak butuh "Kesetaraan Gender". Islam telah mengajarkan dan mengamalkan konsep "Keserasian Gender" yang sangat sempurna dan menakjubkan sejak hampir lima belas abad lalu, melalui praktek kehidupan Rasulullah SAW dan Ahlul Bait serta Para Shahabatnya yang mulia, rodhiyallahu 'anhum. Alhamdulillah !
INDONESIA DAN GENDER
Para pegiat Kesetaraan Gender di Indonesia berasal dari kalangan Liberal, karena Kesetaraan Gender sebagai salah satu jargon Feminisme memang lahir dari rahim Liberal. Gerombolan Liberal sudah sejak lama melakukan gerakan sistematis dan strategis untuk menggolkan proyek "Kesetaraan Gender". Di tahun 1980, mereka berhasil menyusup dan mempengaruhi Pemerintah Republik Indonesia untuk ikut menandatangani Konvensi Kesetaraan Gender yang dicetuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Kopenhagen. Konvensi tersebut dikenal sebagai "Convention on The Elimination of all forms of Discrimination Againts Women" yang disingkat dengan CEDAW.
Lalu di tahun 2000, mereka sukses mendorong Pemerintah RI untuk menerbitkan Instruksi Presiden No.9 Th. 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender dalam Pembangunan. Dengan Inpres ini, Pemerintah RI ingin menunjukkan keseriusan komitmennya terhadap kesepakatan CEDAW yang pernah ditandai-tanganinya.
Dan di sekitar tahun 2006, melalui salah seorang pegiat Kesetaraan Gender yang aktiv di Pengarus Utamaan Gender - Departemen Agama RI, mereka melemparkan Draft Counter Legal - Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berisi usulan perubahan pasal-pasal perkawinan dan warisan dalam KHI, seperti larangan poligami, pemberian hak thalaq kepada wanita, penyamaan bagian waris anak laki dan perempuan, pemberlakun masa 'iddah bagi pria, dan sebagainya.
Selanjutnya di tahun 2011, para pegiat Kesetaraan Gender di Komnas HAM dan Komnas Perempuan serta LSM-LSM LIBERAL lainnya, telah berhasil mendorong pembentukan Tim Kerja (Timja) yang mengatas-namakan Kaukus Perempuan di DPR RI, untuk menyusun Draft Rancangan - Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender ( RUU - KKG ). Konon kabarnya, Timja tersebut telah melakukan studi banding ke Eropa dengan biaya milyaran rupiah yang berasal dari uang anggaran negara. Kini, rencananya DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menggodok lebih lanjut RUU tersebut. Prosesnya memang masih panjang, tapi langkah untuk melahirkan UU KKG makin nyata, konkrit dan jelas.
Sebenarnya, Indonesia tidak punya persoalan dengan Gender, karena mayoritas bangsa Indonesia menganut ajaran Islam yang tidak "Bias Gender". Dan fakta lapangan pun dengan terang benderang menunjukkan bahwa wanita Indonesia memperoleh kebebasan berkarir dan berprestasi di segala bidang dengan jaminan perundang-undangan yang senantiasa terikat dengan norma-norma suci agama dan nilai-nilai luhur budaya. Lihat saja, wanita Indonesia ada di segala bidang, mulai dari sebagai ibu rumah tangga, guru, petani, nelayan, buruh pabrik, sarjana, cendikiawan, dokter, insinyur, ekonom, saintis, politisi, pejabat, menteri, anggota dewan, pimpinan partai, wartawan, kolumnis, presenter, motivator, pedagang eceran, pengusaha berkelas, bankir, direktur, komisaris, polisi, tentara, pengacara, jaksa, hakim, pramugari, pilot hingga supir sekali pun, dan lain sebagainya.
Karenanya, Indonesia tidak butuh UU KKG atau UU sejenisnya yang bertentangan dengan Syariat Islam yang menjadi ruh sebenarnya dari pilar-pilar kebangsaan Indonesia.
Penulis: Habib Muhammad Rizieq Syihab, MA