Terbitkan Peraturan tentang Blok Mahakam!
Marwan Batubara, IRESS
Pada hari Jum’at, 21 November 2014, di Jakarta, pemerintah akhirnya mengeluarkan pernyataan yang sangat penting tentang status kontrak Blok Mahakam. Sikap pemerintah tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Pengendali Kinerja KESDM, Widhyawan Pawiraatmaja dan juga oleh Plt Dirjen Migas KESDM, Naryanto Wagimin, yang mengatakan bahwa sejak 2017 pengelolaan Blok Mahakam akan diserahkan kepada Pertamina.
Sikap KESDM yang akan mengakhiri kontrak kerja sama (KKS) Blok Mahakam dengan Total dan Inpex pada 31 Maret 2017 tersebut patut disambut baik dan diapresiasi. Hal ini menujukkan bahwa pemerintah telah berfihak kepada national oil company (NOC), Pertamina, dalam upaya untuk dapat mewujudkan ketahanan energi nasional. Pernyataan tersebut juga mengindikasikan pemerintah telah memulai langkah penting perbaikan di sektor migas guna menegakkan kedaulatan sesuai amanat konstitusi.
Sejalan dengan pernyataan kedua pejabat KESDM, sesuai Pasal 28 Ayat 9 dan Ayat 10 PP No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas, kita mendesak agar Menteri ESDM segera menerbitkan peraturan atau ketetapan perihal penyerahan pengelolaan Blok Mahakam. Penerbitan peraturan menteri dibutuhkan agar dapat memberikan kepastian kepada publik dan seluruh pihak terkait, serta dapat pula mencegah upaya berbagai pihak yang masih menginginkan Total dan Inpex untuk mengelola dan memiliki saham di Blok Mahakam.
Widhyawan mengatakan, ada dua opsi mekanisme pengelolaan Blok Mahakam setelah 2017. Pertama, dilakukan sendiri oleh Pertamina. ”Kami memberikan Mahakam kepada Pertamina. Silakan Pertamina mengoptimalkan sebesar-besarnya bagi negara. Kami tunggu bagaimana maunya Pertamina,” katanya. Kedua, bekerja sama dengan pengelola lama, yakni Total E&P Indonesie, dengan skema yang menguntungkan bagi negara. ”Namun, Pertamina tetap menjadi mayoritas dan operator di Blok Mahakam,” kata Widhyawan.
100% Saham untuk Pertamina
IRESS menganggap penawaran dua opsi pengelolaan masih menyisakan berbagai spekulasi yang dapat menimbulkan kecurigaan, KKN dan keuntungan yang tidak optimal bagi negara. Karena itu IRESS meminta agar KESDM langsung menetapkan Pertamina sebagai pengelola tunggal Blok Mahakam, 100%, tanpa menawarkan opsi kedua yang membuka kesempatan pemilikan saham bagi Total dan Inpex. Dengan demikian seluruh keuntungan dari pengelolaan blok migas Mahakam akan menjadi milik negara, sebab 100% saham Pertamina adalah milik negara.
Sebagaimana dikemukakan sejak 2010 yang lalu, Pertamina mau dan mampu mengelola Mahakam secara penuh, 100%. Dalam surat yang disampaikan kepada KESDM pada 2012 lalu, Pertamina telah menyatakan kesanggupan tersebut. Sehingga, pemerintah mestinya tidak meragukan komitmen Pertamina. Karena itu pula, pemerintah harus membatalkan opsi kedua yang masih memberi kesempatan bagi Total dan Inpex ikut memiliki saham di Blok Mahakam, sebagaimana dikemukakan oleh Widhyawan.
Apalagi, selama ini Total dan Inpex telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari Mahakam, berupa tingkat keuntungan, IRR, sebesar 28%. Padahal jika dibandingkan dengan blok-blok migas lain, tingkat IRR yang diperoleh hanyalah berkisar pada 12-18%. Karena itu, permintaan Widhyawan menyertakan Total dan Inpex memiliki saham Mahakam atas dasar rasa keadilan atau terima kasih menjadi sangat tidak relevan. Tokh, KKS Blok Mahakam telah disusun dan dijalankan sesuai prinsip-prinsip yang berlaku secara global, sehingga aspek “feeling”, perasaan hati, tidak layak jadi penentu dalam pengambilan keputusan.
Prospek Kerja Sama
Segera setelah menerbitkan Permen ESDM tentang penyerahan 100% saham Mahakam kepada Pertamina sejak 1 April 2017, manajemen Pertamina dapat saja mengundang partisipasi kontraktor migas lain untuk berpartisipasi memiliki saham. Namun hal tersebut harus dilakukan secara bussiness to bussiness sesuai prinsip good corporate governance (GCG) dan prosedur yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Pertamina harus membentuk tim kajian dan negosiasi, yang minimal melibatkan KESDM, KBUMN dan Kemkeu.
Menteri ESDM Sudirman Said memang pernah menyatakan bahwa Pertamina dapat saja mengundang Total memiliki saham di Blok Mahakam, sepanjang Total memberi kesempatan kepada Pertamina untuk memiliki saham pada blok migas milik Total di luar negeri. Namun proses dan prosedur untuk swap saham tersebut tetap harus dilakukan dengan cermat dan saling menguntungkan, sesuai prinsip GCG dan tarif akuisisi cadangan terbukti yang berlaku secara global.
BP Migas pernah memberikan hak pemilikan 20% saham pada perpanjangan kontrak Blok West Madura Offshore (WMO) kepada Kodeco pada Mei 2011. Namun pada saat itu Kodeco secara resmi hanya membayar signatory bonus yang nilainya sekitar US$ 5 juta. Padahal sesuai dengan cadangan terbukti WMO dan tarif biaya akuisisi yang berlaku saat itu, pemerintah berpotensi memperoleh dana sekitar US$ 200-300 juta. Hal ini mengindikasikan telah terjadi moral hazard yang merugikan negara triliunan Rp. Itulah sebabnya mengapa proses penentuan pemilikan saham Blok Mahakam untuk kontraktor asing harus dijalankan sesuai proses dan prosedur yang berlaku.
Langkah ke Depan
Selama lebih dari 2 tahun rakyat menunggu keputusan Menteri ESDM Jero Wacik yang terbukti gagal menyerahkan Blok Mahakam kepada Pertamina pada 2017, karena “terpengaruh” dan lebih memihak asing. Sebaliknya, dalam waktu kurang dari sebulan, Menteri ESDM Sudirman Said mampu mengambil keputusan cepat dan tepat dalam upaya penegakan kedaulatan migas dan ketahanan energi nasional.
Untuk itu, kita pantas memberi apresiasi dan dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM atas ketegasan dan ketegarannya. Namun, langkah yang baik dan telah lama ditunggu oleh rakyat tersebut perlu segera dituntaskan dengan penerbitan surat keputusan Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PP No.35 Tahun 2004, yang esensinya berisi penyerahan 100% Blok Mahakam sejak 2017 kepada Pertamina.
Sesuai Pasal 19 Ayat 2 UU Migas No.22/2001, segera setelah KKS berakhir, kontraktor wajib menyerahkan seluruh data dan informasi perihal pengelolaan selama 50 tahun. Pertamina pun perlu mempersiapkan diri mengelola Mahakam pada 2017. Untuk itu Pertamina perlu segera membentuk tim transisi. Pertamina pun perlu membuat pernyataan akan mempekerjakan seluruh pekerja Total yang saat ini bekerja di Blok Mahakam. Dengan begitu akan terjadi transisi pengelolaan yang mulus. Itulah sebabnya Menteri ESDM perlu segera menerbitkan Permen tentang penyerahan Blok Mahakam kepada Pertamina.[]