Diskriminasi dan Kebisuan Media Arus Utama



BERITA yang dirilis Tribunnews.com pada 22 Februari 2015 ini patut dicermati. Dalam pemberitaannya, Tribunnews.com (Kompas-Gramedia Group) menurunkan judul Ustaz Arifin Ilham Rendahkan Nabi Muhammad SAW yang mengutip salah satu ceramahnya di stasiun TV nasional tentang topik Nabi Muhammad dan praktik poligami. Video potongan ceramah ini lantas diunggah oleh akun Satu Islam di YouTube yang kemudian menjadi pembahasan seru di jagat maya.

Dalam video yang berdurasi 42 detik itu, Ustad Arifin Ilham mengatakan bahkan Nabi Muhammad SAW pun tak bisa berlaku adil. Menurut akun Satu Islam, Ustad Arifin Ilham secara serampangan menafsirkan ayat-ayat suci Alquran.

Di komentarnya, akun Satu Islam menuliskan, ”Ustadz Arifin IIlham bikin ulah lagi, sekarang sudah berani menghina dan merendahkan Rasulullah SAW. Bahkan, dia berani memelintir terjemahan kalimat untuk menghina Baginda Nabi SAW demi menutupi kelemahan dirinya dalam berbuat adil dengan kedua istrinya.” (Tribunnews.com, 22/2).

Mengenai topik hangat soal potongan video ceramah Ustad Arifin Ilham itu, ada beberapa catatan terkait pemberitaan ini.

Pertama, pemberitaan oleh Tribunnews.com tersebut jelas melangkahi kaidah jurnalistik yang selalu berpedoman pada prinsip cover both side atau keberimbangan dalam penulisan berita. Hal ini jelas terlihat begitu kentara dalam penurunan berita yang bertajuk Ustaz Arifin Ilham Rendahkan Nabi Muhammad SAW oleh Tribunnews.com itu.

Terbukti bahwa Ustad Arifin Ilham tidak dimintai komentarnya terkait tuduhan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW atas ceramahnya tentang praktik poligami yang ditayangkan salah satu TV swasta nasional. Padahal, komentar Arifin sangat penting agar nilai berita tersebut berimbang. Bukan hanya menilai dari satu sudut pandang saja.

Jelas ini melanggar kode etik jurnalistik. Pada pasal 1 Kode Etik Jurnalistik Indonesia disebutkan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Yang perlu penulis garis bawahi di sini adalah unsur keberimbangan dalam berita tersebut. Di pasal 1 disebutkan bahwa berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang sama.

MENGUTIP hanya dari satu sumber (akun Satu Islam) tanpa memintai argumentasi dari Arifin Ilham merupakan bentuk pelanggaran kode etik tersebut. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di bab III pasal 7 sudah ditegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.

Catatan kedua, media arus utama (mainstream) cenderung bersikap pasif apabila ada isu-isu sensitif yang sebenarnya penting untuk diketahui masyarakat secara jernih dan memberikan pemahaman yang tidak sepotong-sepotong.

Contoh paling gamblang terlihat pada kasus penyerangan Majelis Az-Zikra di Sentul, Bogor. Majelis zikir yang dipimpin oleh Ustad Arifin Ilham itu diserbu orang-orang tak dikenal. Seorang warga menjadi korban pengeroyokan orang-orang tersebut.

Kasus ini dipicu oleh spanduk anti-syiah yang dipasang di permukiman Bukit Az-Zikra. Warga setempat mendaulat Ustad Arifin Ilham sebagai komandan perang melawan syiah.

Kepada awak media, Ustad Arifin Ilham sudah memberikan klarifikasinya terkait kasus itu. Kepada majalah Gatra, misalnya, penjelasan Ustad Arifin jelas. ”Itu warga. Bukan perintah saya. Bukan kebijakan yayasan. Beritanya seolah-olah Az Zikra yang memancing. Di spanduk, tulisannya warga menolak paham Syiah. Spanduk itu baru dua mingguan terpasang. Saya sempat sekali melihat. Saya sendiri bertanya-tanya, apa maksudnya. Saya tidak begitu dalam dakwah. Yang kenal saya pasti yakin, itu spanduk bukan ide saya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari majalah Gatra (20/2).

Permasalahannya, tidak banyak media arus utama yang menaruh perhatian khusus dalam kejadian yang menimpa Majelis Az Zikra. Terkesan sunyi senyap, tenang tenteram hingga masyarakat seolah tidak mengetahui bahwa ada hal besar yang sedang terjadi. Ini sangat bertolak belakang apabila Front Pembela Islam (FPI) menertibkan tempat-tempat maksiat. Justru tindakan FPI tersebut menjadi santapan banyak media arus utama yang pemberitaannya terkesan menyudutkan dan tidak berimbang.

Jelas di sini kita bisa melihat bahwa ada apa dengan media arus utama di Indonesia? Apabila pemberitaan sudah tidak cover both side, tidak berimbang, dan terkesan diskriminatif terhadap suatu pihak tertentu, kita patut menduga bahwa standar ganda di media itu boleh terjadi memang benar-benar ada. []

Oleh: Eko Prasetyo, Peneliti Media pada Bina Qolam Indonesia-Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya

Post ADS 1
Banner
Banner